ESTORIA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan Rekan melalui kuasa hukumnya, Kamarullah, mendesak BRI Cabang Sumenep untuk segera memberikan kepastian terkait nasib Abdul Hamid yang selama bertahun-tahun terdampak persoalan kredit yang kini tengah diproses secara hukum.
Kamarullah menuturkan, selama tujuh tahun terakhir Abdul Hamid harus menjalani masa pensiun dalam kondisi yang berat karena dana pensiun yang menjadi sumber penghidupan utama keluarganya terus dipotong setiap bulan.
Menurutnya, pemotongan tersebut telah memberikan beban yang cukup besar bagi Abdul Hamid dan keluarganya, mengingat tidak ada sumber pendapatan lain yang mereka miliki selain dana pensiun tersebut.
"Selama tujuh tahun terakhir Abdul Hamid harus bertahan dengan kondisi yang sulit karena dana pensiunnya terus dipotong setiap bulan. Padahal itu merupakan satu-satunya sumber penghasilan keluarga," ujar Kamarullah, Sabtu (13/06/2026).
Ia menilai BRI sebagai perusahaan milik negara seharusnya mampu mengambil langkah untuk mengembalikan hak-hak korban, terlebih perkara yang menjadi akar persoalan saat ini sudah memasuki proses hukum dan melibatkan oknum internal bank.
Kamarullah mempertanyakan mengapa hingga saat ini hak Abdul Hamid belum juga dipulihkan, sementara pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut telah berstatus tersangka dan kasusnya sedang berjalan di pengadilan.
Menurutnya, keluarga korban tidak mengajukan tuntutan yang berlebihan. Mereka hanya meminta agar pemotongan dana pensiun dihentikan, surat keputusan (SK) pensiun dikembalikan, serta dana yang telah dipotong selama tujuh tahun dikembalikan kepada Abdul Hamid.
"Kami hanya meminta hak-hak Abdul Hamid dipulihkan, yaitu penghentian pemotongan dana pensiun, pengembalian SK pensiun, dan pengembalian dana yang selama ini telah dipotong," katanya.
Ia juga berharap penyelesaian persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut mengingat usia Abdul Hamid yang semakin lanjut.
Menanggapi tuntutan tersebut, Perwakilan Divisi Risiko BRI Cabang Sumenep, Rully Agusta, menyatakan seluruh aspirasi keluarga korban telah diterima dan akan diteruskan kepada pimpinan untuk menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.
"Terkait dengan tuntutan dari keluarga korban, tetap akan kami sampaikan kepada pimpinan. Bukan hanya di level cabang saja, tapi di tingkat regional hingga nasional," kata Rully saat menemui keluarga korban di Kantor BRI Cabang Sumenep, Rabu (10/06/2026).
Meski demikian, Rully menegaskan keputusan terkait tuntutan yang diajukan keluarga korban sepenuhnya menjadi kewenangan manajemen internal BRI.
"Cuma nanti seperti apa hasilnya, kebijakan itu ada di internal BRI," ujarnya.
Rully menambahkan, pihaknya juga terus mengikuti perkembangan perkara yang saat ini masih bergulir di pengadilan dan akan menindaklanjuti hasil proses hukum yang berlangsung.
"Yang harus diketahui, kami juga sama-sama mengawal kasus ini, itu pasti tetap kami tindaklanjuti seperti apa keputusan pengadilan," katanya.
Di luar proses persidangan, Rully memastikan berbagai keluhan dan keresahan yang disampaikan keluarga korban maupun kuasa hukumnya akan diteruskan kepada jajaran pimpinan BRI.
"Di luar itu, apa yang menjadi keresahan keluarga korban berikut kuasa hukumnya, tetap akan kami sampaikan kepada pimpinan," tuturnya.
Rully juga membantah adanya anggapan yang mengaitkan dirinya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan. Ia meminta publik tidak menarik kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta.
"Tolong jangan dipelintir, tidak ada kaitannya dengan ini, karena nama saya sempat disebut-sebut juga di salah satu media," katanya.
Meski demikian, Rully mengakui pernah terlibat dalam penanganan kredit bermasalah karena tugasnya berada di bidang manajemen risiko yang berkaitan dengan tunggakan dan penyelesaian kredit.
"Saya mengakui, saya pernah terlibat karena memang ada di bagian Manajemen Risiko (Risk Management), terkait kredit bermasalah, tunggakan," pungkasnya.