"Putusan kredit di BRI tidak seperti itu. Bahkan untuk kredit di luar BRIGUNA juga tidak harus ditandatangani Pemimpin Cabang. Level manajer dan asisten manajer sudah memiliki kewenangan memutus kredit," ujar Rully.

 

Ia menjelaskan, kredit dengan nominal tertentu dapat diputus oleh kepala unit maupun manajer sesuai batas kewenangannya. Sementara Pemimpin Cabang hanya berwenang memutus kredit pada plafon tertentu yang lebih besar.

 

Terkait kredit BRIGUNA yang kini dipersoalkan, Rully menegaskan bahwa kewenangan pemutus kredit saat itu berada pada Desy Kusumayanti sebagai pejabat yang memiliki otoritas sesuai batas kewenangan.

 

"Itu memang kewenangannya Bu Desi. Seratus persen kewenangannya Bu Desi karena masih berada dalam rentang kewenangan yang dimilikinya," katanya.

 

Rully juga menepis kemungkinan keterlibatan Pemimpin Cabang BRI Sumenep periode 2019-2020, Hajar Sasongko. Menurutnya, jabatan sebagai Pemimpin Cabang tidak otomatis membuat seluruh kredit yang terbit menjadi tanggung jawabnya.