Ia menegaskan, jika kasus tersebut hanya terjadi satu kali, mungkin masih bisa dianggap sebagai kelalaian. Namun ketika pola serupa muncul berulang dan korbannya lebih dari satu orang, maka ada pertanyaan yang jauh lebih besar yang harus dijawab.

 

"Kalau sekali mungkin bisa disebut ceroboh. Tapi kalau berkali-kali dan korbannya lebih dari satu orang, tentu harus ditelusuri lebih jauh bagaimana praktik itu bisa terjadi," tegasnya.

 

Bayu bahkan mengaku memperoleh informasi adanya korban lain yang belum melapor ke aparat penegak hukum. Karena itu, ia berharap penyelidikan tidak berhenti pada satu tersangka semata, melainkan mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.

 

Menurutnya, pengungkapan kasus secara utuh menjadi syarat penting untuk memberikan keadilan kepada korban sekaligus menjawab kecurigaan publik yang terus berkembang terkait dugaan kredit fiktif di BRI Sumenep.

 

Di sisi lain, BRI Sumenep membantah anggapan bahwa seluruh keputusan kredit berada di tangan Pemimpin Cabang. Melalui Divisi Risiko, Rully Agusta menjelaskan bahwa dalam sistem internal BRI terdapat pendelegasian kewenangan pemutus kredit berdasarkan nominal pinjaman.