ESTORIAEksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis (18/06/2026), berlangsung ricuh. Massa yang menolak pengosongan lahan terlibat bentrokan dengan aparat keamanan setelah melemparkan batu, botol air mineral, hingga bambu ke arah petugas yang mengawal jalannya eksekusi.

 

Kericuhan pecah sesaat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan penetapan eksekusi di lokasi. Situasi yang semula berlangsung kondusif berubah tegang ketika sejumlah peserta aksi mulai melakukan perlawanan terhadap proses pengosongan lahan.

 

Dalam insiden tersebut, seorang anggota kepolisian terlihat terkena lemparan batu. Aparat kemudian merespons dengan mengerahkan kendaraan water cannon untuk membubarkan massa dan mengendalikan situasi yang semakin memanas.

 

Saat semprotan water cannon diarahkan ke kerumunan, personel gabungan TNI dan Polri bergerak masuk ke area aksi. Sejumlah peserta aksi yang dianggap menghalangi pelaksanaan eksekusi langsung diamankan petugas.

 

Sebelumnya, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Azhar, membacakan penetapan eksekusi yang menjadi dasar hukum pengosongan lahan Hotel Sultan.

Dalam amar penetapan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan Menteri Sekretaris Negara bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK).