Namun upaya tersebut kandas di Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 164/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak melengkapi alat bukti sebagai syarat formil pengajuan perkara.

 

"Para Pemohon saat mengajukan permohonan awal tidak disertai dengan alat bukti. Demikian pula pada saat mengajukan perbaikan permohonan, para pemohon tetap tidak mengajukan alat bukti," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan.

 

Meski gugatan ditolak, substansi persoalan yang diangkat tetap relevan. Setiap kali jalan rusak dibiarkan tanpa perbaikan, pemerintah sesungguhnya sedang mempertaruhkan keselamatan masyarakat. Ketika korban berjatuhan akibat kelalaian tersebut, alasan klasik seperti keterbatasan anggaran atau proses administrasi seharusnya tidak lagi menjadi tameng.