ESTORIA - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya pada Jumat (19/06/2026) pagi menjemput dua tersangka utama dalam perkara tersebut, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, untuk proses pelimpahan ke kejaksaan.

 

Langkah kepolisian itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Dengan status tersebut, penyidik kini menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum sebagai bagian dari proses tahap II.
 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengatakan pengamanan terhadap kedua tersangka dilakukan demi memastikan proses pelimpahan berjalan tanpa hambatan.
 

“Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
 

Menurutnya, pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Karena itu, penyidik perlu memastikan para tersangka hadir dan dapat segera diserahkan kepada jaksa.
 

“Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” katanya.

 

Setelah diamankan, Roy Suryo dan dr Tifa dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum proses hukum berikutnya dilaksanakan.