Berawal dari Delapan Tersangka
Perkara tudingan ijazah palsu Jokowi menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik sejak 2025. Setelah penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung panjang, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya saat itu, Asep Edi Suheri, menyebut para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta dugaan manipulasi data elektronik.
Mereka dikenakan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Dalam perkembangannya, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster perkara.
Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Selain pasal ITE dan KUHP, kelompok ini juga sempat dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.
Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa. Ketiganya diduga terkait pelanggaran Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE mengenai penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.