Dijemput di Rumah dan Apartemen
 

Penjemputan dilakukan pada pagi hari di lokasi yang berbeda. Roy Suryo dijemput penyidik sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya. Sementara dr Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
 

Kabar penangkapan Roy pertama kali disampaikan kuasa hukumnya, Khozinudin. Ia menegaskan kliennya selama ini bersikap kooperatif dan selalu memenuhi kewajiban hukum yang dibebankan penyidik.

 

“Klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” ujarnya.
 

Di sisi lain, penjemputan terhadap dr Tifa terjadi pada hari yang cukup penting bagi dirinya. Menurut kuasa hukumnya, Ramdansyah, saat itu kliennya seharusnya mengikuti sidang tugas akhir program magister di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

 

Akibat proses hukum yang berlangsung, sidang akademik tersebut akhirnya dijalani dari Mapolda Metro Jaya.

 

“Tadinya mau berangkat ke kampus UI, tapi karena ditangkap jadi sidang di Polda,” kata Ramdan.