Selain itu, keluarga masing-masing tersangka juga memberikan jaminan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa akan memenuhi seluruh kewajiban hukum yang ditetapkan selama perkara bergulir di pengadilan.
"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," jelasnya.
Tak hanya itu, kedua tersangka juga telah menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Mereka disebut siap mematuhi seluruh aturan yang berlaku serta menjaga situasi tetap kondusif.
"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif," kata Marcelo.
Dalam pelimpahan tahap dua tersebut, kejaksaan juga menerima ratusan barang bukti dari penyidik kepolisian. Total terdapat 714 item barang bukti yang diserahkan untuk kepentingan proses penuntutan.