ESTORIAKejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

 

Keputusan tersebut diambil setelah jaksa penuntut umum mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk adanya jaminan dari keluarga kedua tersangka yang menyatakan kesediaan bertanggung jawab selama proses hukum berlangsung.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa telah melalui kajian tim jaksa penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujar Marcelo usai proses pelimpahan perkara di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/06/2026).

 

Menurut Marcelo, jaksa menerima permohonan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka agar penahanan tidak dilakukan. Permohonan tersebut kemudian menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.