"Menurut kami, setelah ada putusan pengadilan, seharusnya BRI menghentikan pemotongan dan mengembalikan kerugian korban. Namun langkah selanjutnya tetap akan kami komunikasikan dengan korban," pungkasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Cabang Sumenep belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang diajukan kepada pihak berwenang di kantor tersebut masih belum mendapat respons.