Atas dasar itu, pihaknya telah mengajukan permohonan pengembangan penyidikan kepada Polres Sumenep sekitar tiga hingga empat hari lalu. Permohonan tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/VIII/RES.1.11/2020/RESKRIM/SPKT/POLRES SUMENEP.

 

Bayu menilai masih banyak fakta persidangan yang perlu didalami penyidik, terutama terkait proses persetujuan kredit hingga pinjaman Rp182 juta bisa dicairkan.

 

Dalam persidangan terungkap, sebelum Novia Arvianti menghubungi istri korban, AO Moh. Ridwan lebih dahulu memberi tahu bahwa pengajuan kredit telah disetujui. Setelah itu, Novia meminta korban agar membenarkan pengajuan tersebut jika dihubungi pihak BRI.

 

Tak lama kemudian, Moh. Ridwan menghubungi korban dan menyampaikan pinjaman telah disetujui. Namun, menurut Bayu, korban tidak pernah dijelaskan bahwa kredit tersebut memiliki tenor hingga 14 tahun.

 

"Dari rangkaian itu muncul pertanyaan. Kalau memang pinjaman sudah disetujui, kenapa informasi persetujuan lebih dulu disampaikan melalui teller, bukan langsung kepada nasabah?" katanya.