Bayu menduga ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengajuan hingga persetujuan kredit. Namun ia menegaskan, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
"Kecurigaan kami mengarah pada kemungkinan adanya keterlibatan AO maupun pihak lain, termasuk Pimpinan BRIGuna. Tetapi semua itu harus dibuktikan melalui proses penyidikan," ujarnya.
Selain itu, Bayu juga menyoroti perbedaan keterangan antara Novia Arvianti dan Moh. Ridwan mengenai kondisi formulir kredit saat ditandatangani korban. Menurutnya, korban dan terdakwa sama-sama menyatakan formulir masih kosong, sedangkan AO menyebut seluruh data telah terisi.
Perbedaan keterangan itu dinilai menjadi petunjuk penting yang patut didalami penyidik. Tak hanya itu, Bayu turut mempertanyakan peran Desy Kusumayanti yang dalam persidangan mengaku hanya melakukan proses cross check terhadap pengajuan kredit.
Menurutnya, jika proses verifikasi benar-benar dijalankan sesuai prosedur, seharusnya calon debitur dihubungi atau didatangi langsung, bukan sekadar memeriksa berkas administrasi.