"Yang menjadi pertanyaan, cross check seperti apa yang dilakukan? Kalau memang benar diverifikasi, seharusnya korban dihubungi atau didatangi. Berdasarkan fakta persidangan, hal itu tidak terjadi," tegasnya.
Bayu juga mempertanyakan praktik seorang teller yang membawa dokumen pengajuan kredit kepada nasabah. Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari praktisi perbankan dan aparat penegak hukum, proses pengajuan kredit merupakan kewenangan Account Officer, sedangkan teller bertugas melayani transaksi di kantor bank.
"Kalau memang prosedurnya demikian, kenapa praktik seperti ini bisa terjadi dan lolos dalam proses persetujuan kredit?" ujarnya.
Pihaknya memastikan akan terus mengawal proses hukum setelah putusan berkekuatan hukum tetap agar seluruh pihak yang diduga memiliki peran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, Bayu juga berharap BRI segera menghentikan pemotongan dana pensiun Abdul Hamid dan mengembalikan kerugian yang telah dialami korban selama bertahun-tahun.