ESTORIA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Kepastian tersebut disampaikan melalui putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/06/2026).
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima. Dengan demikian, mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung tetap berlaku sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya norma yang mereka gugat. Menurut Mahkamah, dalil yang diajukan tidak memenuhi syarat hukum untuk dapat diterima.
Majelis hakim juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Nomor 110/PUU-XXII/2025, sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil keputusan.