Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta MK memberikan penegasan terhadap frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada agar tidak membuka ruang tafsir yang dapat mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah.
Para pemohon mengaku khawatir munculnya kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui Pilkada langsung.
Mereka berpendapat rumusan norma dalam UU Pilkada masih berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga dapat dijadikan dasar untuk mengubah desain demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi. Karena itu, mereka meminta MK memberikan kepastian hukum melalui pengujian undang-undang.
Dalam permohonannya, para mahasiswa juga menegaskan bahwa Pilkada langsung merupakan salah satu hasil penting reformasi yang mengembalikan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung. Menurut mereka, sistem pemilihan melalui DPRD pernah menimbulkan jarak antara masyarakat dan proses politik di daerah.
Dengan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa mekanisme Pilkada langsung tetap menjadi bagian dari sistem demokrasi Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.