Menurut Dzulkarnain, seluruh biaya penyelenggaraan akan dibebankan pada APBD Kabupaten Sumenep. Namun, besaran anggaran yang diterima setiap desa tidak sama karena disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

 

"Anggarannya dari APBD. Nilainya bervariasi, berkisar antara Rp70 juta hingga Rp120 juta per desa, tergantung jumlah hak pilih," jelasnya.

 

Selain menyiapkan aspek administrasi dan pendanaan, Pemkab Sumenep juga akan memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna memastikan pelaksanaan Pilkades berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

 

"Kami tidak ingin terburu-buru menetapkan tahapan sebelum regulasi resmi diterbitkan. Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak agar pelaksanaannya sesuai ketentuan, aman, dan kondusif," tegasnya.

 

Pemkab Sumenep menargetkan seluruh rangkaian Pilkades Serentak 2027, termasuk pelantikan kepala desa terpilih, dapat diselesaikan dalam tahun yang sama sehingga roda pemerintahan desa dapat segera berjalan efektif.