Bagi Bayu, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi alasan kuat bagi OJK untuk mengevaluasi kembali klarifikasi BRI yang sebelumnya menyatakan kredit tersebut sah.

 

"Setelah putusan inkrah dan teller dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, maka empat poin penjelasan BRI kepada OJK yang menyebut pinjaman itu sah seharusnya dikoreksi kembali. Sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan salah satu karyawan BRI Sumenep terbukti melakukan tindak pidana penipuan," tegasnya.

 

Ia berharap OJK kembali menelaah proses pemberian kredit tersebut untuk memastikan seluruh mekanisme telah dijalankan sesuai prinsip kehati-hatian perbankan serta memberikan perlindungan terhadap nasabah.

 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Pemimpin BRI Cabang Sumenep, Ali Topan, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, namun belum mendapat respons.

 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ali Topan maupun BRI Cabang Sumenep sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.