Ia juga mempertanyakan sejauh mana Ali Topan mengetahui proses pemberian kredit yang terjadi pada 2018, mengingat yang bersangkutan baru menjabat sebagai Pemimpin Cabang BRI Sumenep sekitar satu tahun terakhir.

 

"Apakah beliau mengetahui secara menyeluruh mekanisme pinjaman tersebut atau hanya berdasarkan dokumen administrasi yang ada? Karena menurut kami banyak pelanggaran yang terjadi dalam proses itu," ujarnya.

 

Bayu menegaskan, salah satu fakta yang terungkap di persidangan ialah korban menandatangani formulir kredit dalam keadaan kosong. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada penjelasan mengenai siapa yang kemudian mengisi nominal pinjaman sebesar Rp182 juta.

 

"Siapa yang mengisi angka Rp182 juta itu? Apakah pimpinan BRIGuna, teller, atau pihak lain? Sampai hari ini belum ada penjelasan yang jelas," katanya.

 

Selain itu, Bayu juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur kerja internal. Ia menyebut teller tidak memiliki kewenangan mendatangi nasabah untuk meminta tanda tangan dokumen, sementara Account Officer (AO) juga tidak semestinya menyerahkan dokumen kepada teller untuk proses tersebut.