Selain itu, ia menyebut persidangan tidak menemukan bukti adanya permufakatan jahat antara Nadiem dengan terdakwa lain ataupun pihak lain dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.

Hakim Andi juga menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan Nadiem pernah memerintahkan bawahannya melakukan korupsi, menerima keuntungan dari proyek, maupun melakukan intervensi terhadap panitia pengadaan barang. 

 

"Terdakwa Nadiem tidak pernah menyuruh secara tegas atau diam-diam kepada Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri untuk melakukan tindak pidana korupsi. Begitu juga sebaliknya, mereka tidak pernah memberikan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa," katanya.

 

Pendapat berbeda itu juga menyoroti penggunaan percakapan WhatsApp sebagai alat bukti. Menurut Andi, percakapan yang terjadi sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya permufakatan jahat karena tidak didukung alat bukti lain yang saling berkaitan.

 

Lebih jauh, Andi menilai unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan pidana) yang menjadi dasar pertanggungjawaban pidana juga tidak berhasil dibuktikan selama proses persidangan.

 

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Andi menyimpulkan Nadiem tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan primer maupun subsider.