"Oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim harus dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," tegasnya.

 

Meski demikian, pendapat tersebut hanya menjadi dissenting opinion dan tidak mengubah putusan akhir majelis hakim. Dalam putusan mayoritas, Nadiem tetap dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsider perkara korupsi pengadaan Chromebook dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.