"Selain itu, aktivitas di beberapa lokasi tersebut disebut kerap disiarkan secara langsung melalui media sosial TikTok dengan menampilkan suasana yang menyerupai klub malam," lanjutnya.

 

Sementara itu, Ketua LPBH PCNU Sumenep, Kamarullah, mengungkapkan berdasarkan data yang dipaparkan DPMPTSP, izin usaha lima lokasi yang menjadi sorotan hanya meliputi rumah makan, penyedia minuman, karaoke, olahraga, dan kafe.

 

"Dari data perizinan yang disampaikan pemerintah, tidak ada satu pun izin yang memperbolehkan operasional sebagai tempat hiburan malam. Jika praktik di lapangan berbeda dengan izin yang dimiliki, maka itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap perizinan," tegas Kamarullah.

 

Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan praktik penjualan minuman keras maupun dugaan peredaran narkoba, maka persoalan tersebut sudah masuk dalam ranah pidana.

 

"Apabila ditemukan praktik penjualan minuman keras maupun dugaan peredaran narkoba, maka persoalan tersebut telah masuk ke ranah pidana dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.