ESTORIA – Kementerian Sosial (Kemensos) bergerak cepat menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan rangkap pekerjaan yang melibatkan 1.747 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2025. Hasil pemeriksaan menunjukkan ratusan pendamping terbukti menjalankan pekerjaan lain sehingga berpotensi mengganggu tugas mereka dalam mendampingi keluarga penerima manfaat (KPM).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan seluruh temuan BPK diproses secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemensos dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
"Setiap temuan BPK pasti kami tindaklanjuti. Yang kami cari adalah kejelasan. Yang tidak terbukti tentu kami pulihkan nama baiknya, sedangkan yang terbukti harus bertanggung jawab sesuai ketentuan," kata Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (02/07/2026).
Ia menjelaskan, persoalan yang menjadi sorotan bukan sekadar kepemilikan pekerjaan lain, melainkan dugaan aktivitas kerja tambahan yang dilakukan pada jam kerja sebagai pendamping PKH. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi efektivitas pelayanan kepada masyarakat penerima bantuan sosial.
Larangan rangkap pekerjaan bagi pendamping PKH telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 77/3/OT.01/11/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kode Etik SDM Program Keluarga Harapan. Aturan itu melarang pendamping menjalankan pekerjaan lain yang memperoleh imbalan apabila mengurangi jam kerja sebagai pendamping PKH.