Gus Ipul menjelaskan, perbedaan bentuk pelanggaran menjadi dasar dalam pemberian sanksi administratif. Pendamping yang terbukti bekerja penuh waktu pada jam kerja PKH akan dikenai sanksi kategori berat. 

 

“Adapun mereka yang menjalankan pekerjaan paruh waktu atau freelance akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran, durasi, serta dampaknya terhadap pelaksanaan tugas pendampingan,” pungkasnya.