"Temuan ini menyangkut integritas, kedisiplinan, dan akuntabilitas penggunaan uang negara. Pendamping PKH merupakan ujung tombak pelayanan sosial yang mendampingi keluarga miskin dan rentan secara langsung. Karena itu, komitmen terhadap jam kerja dan tanggung jawab pendampingan harus dijaga," ujar Gus Ipul.

 

Untuk memastikan validitas temuan tersebut, Kemensos membentuk tim disiplin yang melakukan pendalaman melalui pengujian data, konfirmasi kepada para pendamping, pemeriksaan dokumen pendukung, hingga klarifikasi terhadap setiap individu yang masuk dalam daftar temuan BPK.

 

"Kami tidak akan memberikan sanksi tanpa bukti yang cukup, tetapi juga tidak akan membiarkan pelanggaran disiplin dan integritas terjadi," tegasnya.

 

Dari total 1.747 pendamping yang diperiksa, sebanyak 1.696 orang masih aktif bertugas, sedangkan 51 lainnya sudah tidak lagi menjadi pendamping PKH.

 

Hasil verifikasi menunjukkan 833 pendamping dinyatakan tidak terbukti melakukan rangkap pekerjaan sehingga nama baik dan hak mereka dipulihkan. Sementara itu, 141 pendamping terbukti bekerja penuh waktu di tempat lain, sedangkan 692 pendamping lainnya diketahui menjalankan pekerjaan paruh waktu, freelance, atau pekerjaan tidak tetap.