"Pesannya memang demikian. Kalau memang ada yang seperti itu, bisa dilaporkan melalui surat tertulis kepada Bupati," tegasnya.
Bupati Fauzi memastikan laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi terhadap pejabat yang bersangkutan. Ia tidak menutup kemungkinan memberikan teguran hingga sanksi apabila terbukti mengabaikan arahan tersebut.
"Karena pejabat itu bekerja untuk masyarakat. Maka informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik juga harus bisa disampaikan kepada masyarakat melalui media," ujarnya.
Sebelumnya, Dinkes P2KB Sumenep mengalokasikan anggaran pengadaan susu formula tahun 2026 sebesar Rp569.946.705 untuk mendukung intervensi penanganan stunting.
Dari jumlah tersebut, Rp448.847.925 dialokasikan untuk susu balita, sedangkan Rp121.098.780 diperuntukkan bagi susu ibu hamil.
Saat program tersebut diumumkan pada Mei 2026, drg. Ellya Fardasah menjelaskan bahwa anggaran tersebut digunakan sebagai intervensi terhadap balita dan ibu hamil yang mengalami persoalan gizi.