ESTORIA – Sidang dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 memasuki babak penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (06/07/2026).

 

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani bersama hakim anggota Ibnu Abas Ali dan Athoillah, terdakwa Risky Pratama menjadi pihak yang menerima tuntutan paling berat.

 

JPU menuntut Risky dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3.952.201.800.

 

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta milik terdakwa disita dan dilelang. Jika hasilnya masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

 

Tim JPU yang dipimpin Muhammad Edriyadi Djufri menilai kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, yakni melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.