"Selain tuntutan pidana dan uang pengganti, kelima terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, Selasa (07/07/2026).
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.