"Dari 27 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 12 orang sudah kami amankan, sedangkan 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran," kata Hartono.

Para tersangka yang telah ditangkap terdiri dari anak di bawah umur maupun orang dewasa. Mereka antara lain AR (17), MA (15), dan R (42) warga Kecamatan Omben; MH (17) dan AS (14) warga Kecamatan Sampang; serta MFS (13), F (25), AP (15), D (16), MR (17) warga Kecamatan Camplong, serta MHA (13) asal Kecamatan Kedungdung.

 

Polisi menegaskan proses pengejaran terhadap para tersangka yang masih buron terus dilakukan. Kepolisian juga memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyerahkan diri sebelum diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

"Secepatnya 15 tersangka menyerahkan diri. Dalam kurun waktu tiga hari kami akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Hartono.

 

Kasus ini masih terus didalami penyidik untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Polisi juga memastikan penanganan terhadap korban dilakukan dengan mengedepankan perlindungan khusus sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena korban masih berstatus anak.