Di sisi lain, Febrie menegaskan Kejaksaan Agung menghormati langkah penyidikan yang tengah dilakukan Polri. Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan berbagai informasi yang beredar sebelum proses hukum berjalan secara tuntas.
"Kami menghormati proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Biarkan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga fakta-fakta hukumnya dapat terungkap secara utuh," ujarnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari salah satu rumah di kawasan Sentul, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain emas batangan, uang tunai, serta berbagai barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki. Temuan tersebut kini masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan yang berlangsung.