estoria.id - Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang sebelumnya disebut tidak dapat digunakan setelah Bank Mandiri menghentikan transaksi pada rekening tersebut.
Polisi membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memang mengirimkan surat kepada Bank Mandiri. Namun, polisi menegaskan surat tersebut bukan permintaan penyitaan atau pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto mengatakan, langkah tersebut dilakukan dalam rangka proses penyelidikan. Menurutnya, penundaan transaksi memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
“Surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang lima hari kerja,” kata Budhi, Senin (24/8/2026).
Budhi menegaskan, penundaan transaksi tidak serta-merta membuat rekening tersebut menjadi milik atau berada dalam penguasaan kepolisian. Dana yang ada di dalam rekening tetap merupakan milik pemilik rekening.