- ESTORIA – Babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia kembali menyita perhatian publik. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang sebelumnya dikenal memimpin penanganan berbagai perkara korupsi besar, kini justru resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Status hukum tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/07/2026).
Totok menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli telah diperiksa, disertai penggeledahan di sejumlah lokasi sebelum perkara digelar untuk menentukan status hukum para pihak yang terlibat.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kami telah menetapkan dua orang tersangka, yakni saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, serta saudara FA (Febrie Adriansyah)," kata Totok.
Menurutnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Penyidik menjerat Febrie dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12B dan Pasal 12D, serta ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.