Selain melayani secara langsung, RSUDMA juga menyediakan kanal pengaduan melalui WhatsApp resmi di nomor 0853-3610-2800. Fasilitas ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan ataupun meminta informasi tanpa harus datang ke rumah sakit.
"Kami ingin memastikan setiap suara masyarakat mendapat perhatian yang serius. Dengan layanan selama 24 jam, masyarakat bisa menyampaikan keluhan maupun meminta informasi kapan pun dibutuhkan," katanya.
Ia menambahkan, keberadaan IPP merupakan bagian dari penerapan pelayanan publik yang mengedepankan kecepatan, keterbukaan, keadilan, serta kepuasan masyarakat.
Masukan yang diterima melalui layanan tersebut juga akan menjadi bahan evaluasi berkelanjutan bagi manajemen rumah sakit untuk terus melakukan pembenahan di berbagai sektor pelayanan.
"Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan bahwa rumah sakit ini hadir untuk mereka. Kritik dan saran yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi agar pelayanan kesehatan semakin cepat, aman, nyaman, dan humanis," pungkasnya.