estoria.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana mulai mengerucut. Komisi III DPR RI mengungkapkan telah menyusun daftar 13 jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar penerapan perampasan aset.

 

Daftar tersebut tidak hanya menyasar korupsi. Sejumlah kejahatan serius yang dinilai memiliki motif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, hingga berdampak besar terhadap kepentingan publik turut masuk dalam cakupan RUU tersebut.

 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, daftar itu disusun setelah pihaknya melakukan pendalaman terhadap berbagai masukan dari ahli hukum serta membandingkannya dengan regulasi perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.

 

“Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

 

Menurut dia, sejumlah ahli sebelumnya mendorong agar kewenangan perampasan aset tanpa melalui putusan pidana tidak diberlakukan secara terlalu luas. Karena itu, diperlukan batasan yang jelas mengenai tindak pidana yang dapat masuk dalam ruang lingkup aturan tersebut.