"Hal demikian tidak hanya berimplikasi pada berkurangnya nilai ekonomi yang secara sah dibayarkan oleh pengguna jasa telekomunikasi, melainkan juga hilangnya perlindungan hak atas milik pribadi," tegas MK.
Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, Mahkamah mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan rollover, yakni mekanisme yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif atau diakumulasi sehingga masih dapat digunakan pada periode berikutnya.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif jasa telekomunikasi harus disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pelanggan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.
Perkara ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Putusan tersebut menjadi tonggak baru dalam perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi dan membuka jalan bagi perubahan kebijakan operator terkait masa berlaku kuota internet.