estoria.id – Peredaran obat keras ilegal di wilayah kepulauan kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Berbekal informasi dari masyarakat, Polsek Sapeken berhasil mengungkap dugaan peredaran Pil "Y" dan mengamankan ratusan butir obat yang diduga akan diedarkan di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

 

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jumat (24/07/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Ujung, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial I (27) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.

 

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sapeken IPTU Wijono Aris Sasongko, S.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi Pil "Y".

 

"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah terduga pelaku sering dijadikan tempat transaksi Pil 'Y'. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi," kata IPTU Wijono.

 

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah botol kecil yang berisi 135 butir Pil "Y" berada dalam penguasaan terduga pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah.