Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.

 

Di akhir keterangannya, IPTU Wijono mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut.

 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Peran aktif warga sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran obat-obatan berbahaya. Jangan ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar situasi kamtibmas di Kabupaten Sumenep tetap aman, tertib, dan kondusif," pungkasnya.