"Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, anggota kembali menemukan lima bungkus plastik yang masing-masing berisi 100 butir Pil 'Y' yang disimpan di dalam tas hitam merek Vans," ujarnya.
Secara keseluruhan, polisi menyita 635 butir Pil "Y" sebagai barang bukti. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan para pembeli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh Pil "Y" tersebut adalah miliknya dan diedarkan kepada pembeli di wilayah Desa Pagerungan Kecil. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang di Banyuwangi, yang identitasnya kini masih didalami penyidik.
"Terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang di Banyuwangi. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasoknya," terang IPTU Wijono.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sapeken. Selanjutnya, penanganan perkara akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.