estoria.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG resmi ditutup permanen karena terbukti melanggar standar operasional. Di saat yang sama, BGN juga melarang seluruh dapur MBG menggunakan barang-barang bersubsidi pemerintah, seperti Minyakita, gas LPG 3 kilogram, dan beras SPHP.
Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan 833 dapur yang ditutup tersebar di berbagai wilayah Indonesia, terdiri atas 98 dapur di Sumatra, 311 di Jawa dan Madura, serta 424 dapur di Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua.
"Kami telah menemukan ada 833 dapur yang kami suspend per hari ini," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/07/2026).
Menurutnya, dapur yang disanksi tidak hanya dihentikan operasionalnya, tetapi juga tidak lagi menerima pembayaran dari pemerintah.
"Kalau sekarang sudah disuspend, tutup dan tidak dibayar. Ini benar-benar suspend karena pelanggaran," tegasnya.
Sudaryono menjelaskan, penutupan dilakukan setelah BGN menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari tidak terpenuhinya standar kebersihan dan higienitas, sanitasi yang buruk, hingga belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Sebelum dijatuhi sanksi, pengelola dapur sebenarnya telah diberi kesempatan untuk memperbaiki kekurangan tersebut, namun sebagian tidak memenuhi ketentuan hingga batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, BGN kini melarang seluruh dapur MBG menggunakan bahan pangan maupun bahan bakar bersubsidi. Larangan tersebut berlaku untuk Minyakita, gas melon 3 kilogram, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
"Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon tiga kilo dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP," ujar Sudaryono.
Ia menegaskan, pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari surat teguran, surat peringatan, hingga penutupan permanen apabila tetap membandel.
"Kalau ada misalnya awak media menemukan dapur mana menggunakan Minyakita, silakan dilaporkan. Nanti kita beri surat peringatan. Kalau memang ngeyel bandel, ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi," tegasnya.
BGN juga meminta seluruh dapur MBG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP). Sebagai contoh, saat harga telur di tingkat peternak sempat turun menjadi sekitar Rp12.000 hingga Rp15.000 per kilogram, dapur MBG tetap diminta membeli sesuai HAP sebesar Rp25.000 per kilogram.
"Kepala dapur harus membeli telur di harga acuan pemerintah supaya memastikan stabilisasi harga dan peternak tidak dirugikan," jelas Sudaryono.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari tujuan Program MBG yang tidak hanya menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak, tetapi juga membantu menjaga harga hasil pertanian dan peternakan serta menggerakkan ekonomi masyarakat.
"Ini adalah usaha bersama. Efeknya dua, perbaikan gizi untuk masa depan anak-anak kita, tapi juga perputaran ekonomi bagi ekonomi lokal di pedesaan," pungkasnya.