Dalam laporannya, PWI menilai pernyataan Hotman diduga melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Tak hanya PWI, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya pada Senin (27/07/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

 

MIO melaporkan Hotman atas dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Menanggapi dua laporan tersebut, Hotman Paris menegaskan bahwa ucapannya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026 tidak ditujukan kepada organisasi wartawan, melainkan kepada individu tertentu.

 

"Itu kan dari orang ke orang. Kan gue terangin dia panjang lebar, dia enggak, dia terus ngotot, akhirnya harusnya jawabannya 'lu ngerti enggak sih?', gue bilang sama saja dengan 'lu punya otak enggak sih', kok enggak ngerti itu lho. Dan itu ke oknum, bukan ke organisasi. Jadi itu delik aduan, bukan delik pers," kata Hotman, Kamis (24/07/2026).