estoria.id – Gelombang penutupan bank terus berlanjut sepanjang 2026. Hingga pertengahan Juli, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah di berbagai daerah di Indonesia.

 

Penutupan terbaru dilakukan terhadap PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat. Berdasarkan Keputusan OJK Nomor KEP-57/D.03/2026, pencabutan izin usaha bank tersebut mulai berlaku efektif pada 16 Juli 2026.

 

Seiring keputusan itu, seluruh aktivitas operasional bank resmi dihentikan. Kantor BPR Syariah Hasanah Mandiri juga ditutup untuk umum dan tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan perbankan.

"Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya," demikian keterangan OJK.

 

Sepanjang Juli 2026 saja, OJK telah menutup tiga BPR. Sebelum BPR Syariah Hasanah Mandiri, regulator lebih dulu mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur pada 3 Juli 2026 dan PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli 2026.

 

Sementara itu, sejak awal tahun hingga Juni 2026, tujuh BPR lainnya juga bernasib sama. Rangkaian pencabutan izin dimulai dari PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat pada 7 Januari, disusul PT BPR Prima Master Bank di Surabaya pada 27 Januari.

 

Pada Februari, OJK menutup Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat dan PT BPR Kamadana di Bangli, Bali. Memasuki Maret, giliran PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat serta PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, yang kehilangan izin operasionalnya. Kemudian pada Juni, OJK mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah.

 

OJK menegaskan bahwa setelah izin usaha dicabut, seluruh proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah maupun kreditur akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Regulator juga melarang direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham bank yang telah dicabut izinnya melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

 

Daftar 10 bank yang izinnya dicabut OJK hingga Juli 2026:

1. PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatra Barat (7 Januari 2026)

2. PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)

3. Perumda BPR Bank Cirebon – Jawa Barat (9 Februari 2026)

4. PT BPR Kamadana – Bangli, Bali (18 Februari 2026)

5. PT BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat (9 Maret 2026)

6. PT BPR Pembangunan Nagari – Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)

7. PT BPR Ceper Permata Artha – Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)

8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)

9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal – Yogyakarta (7 Juli 2026)

10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri – Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)