estoria.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Lembaga antirasuah itu resmi meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik menggelar ekspose perkara dan menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk membawa kasus ke tahap penyidikan.
"Atas perkara tersebut tadi malam telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/07/2026).
Menurut Budi, dua klaster perkara tersebut memiliki konstruksi hukum yang berbeda. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap sejumlah bawahannya serta pihak swasta.
Sementara itu, klaster kedua mengusut dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum di lingkungan KPK terhadap Anom Widiyantoro.