Khozin menilai kondisi tersebut sudah saatnya dibenahi melalui revisi Undang-Undang Pilkada agar sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan penguatan pemerintahan di tingkat daerah.
Menurutnya, pembenahan sistem menjadi langkah penting untuk mengakhiri persoalan berulang yang selama ini terjadi dalam hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah.