Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki, sekitar 60 persen hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah di berbagai wilayah mengalami ketidakharmonisan.

 

"Problem ini adalah problem by system, bukan by person, karena hampir 60 persen data yang kita miliki di daerah itu disharmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujarnya.

 

Selain mengusulkan perubahan mekanisme pemilihan, Khozin juga meminta adanya revisi terhadap aturan yang mengatur kewenangan wakil kepala daerah. Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini membuat posisi wakil hanya bergantung pada pelimpahan tugas dari kepala daerah.

 

Selama tidak ada delegasi kewenangan dari kepala daerah, kata dia, seorang wakil kepala daerah praktis tidak memiliki ruang untuk mengambil kebijakan maupun menjalankan fungsi pemerintahan secara mandiri.

 

"Selama delegasi itu tidak diberikan oleh kepala daerah maka wakil kepala daerah tidak bisa ngapa-ngapain. Tidak punya peran apa-apa. Lima tahun ngedekem saja di ruangan atau cuma hadir dalam forum-forum yang sifatnya tahunan," tegasnya.