estorai.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, mengusulkan perubahan besar dalam sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ia menginginkan masyarakat hanya memilih kepala daerah, sementara posisi wakil kepala daerah ditentukan atau ditunjuk setelah pasangan pemenang resmi terpilih.
Usulan tersebut disampaikan Khozin dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta para kepala dan wakil kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/07/2026).
Menurut Khozin, sistem pemilihan kepala daerah saat ini perlu dievaluasi karena kerap melahirkan konflik antara kepala daerah dan wakilnya. Ia menilai banyak calon wakil hanya dijadikan pendulang suara saat kontestasi politik, tetapi setelah terpilih justru tidak memiliki ruang untuk menjalankan tugas secara optimal.
"Perbaiki Undang-Undang Pilkadanya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja. Kasihan wakil kepala daerah saat ini," kata Khozin.
Politikus PKB itu menilai persoalan hubungan yang tidak harmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah bukan semata-mata disebabkan faktor individu, melainkan lahir dari desain sistem yang berlaku saat ini.