estoria.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah pribadi Febrie yang berada di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledahan yang dilakukan Tim Sembilan Kejaksaan Agung pada Jumat (31/07/2026) itu berlangsung selama sekitar tiga jam, mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pencucian uang yang tengah diselidiki.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dokumen merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap aliran aset dan memperkuat konstruksi perkara yang sedang dibangun oleh tim penyidik.
"Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB," ujar Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (01/08/2026).
Anang menjelaskan, setelah proses penggeledahan selesai, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.