Menurut Mahfud, praktik semacam itu menunjukkan kuatnya mekanisme kontrol terhadap pemerintah melalui kritik yang berbasis fakta.
"Nah, ini kita berharap kayak begini. Kritik konstruktif, berbasis data, fakta lapangan, ditunjukkan ke publik," ujarnya.
Meski mengakui Kabinet Bayangan lebih dikenal dalam sistem parlementer, Mahfud menegaskan penerapannya di Indonesia yang menganut sistem presidensial tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Secara konstitusional memang tidak dikenal, tetapi juga tidak dilarang. Saya kira ini ide yang bagus," pungkasnya.