Diketahui, Kejagung telah menitipkan penahanan Febrie di Rutan KPK sejak 24 Juli 2026. Langkah itu dilakukan setelah status hukumnya meningkat menjadi tersangka dalam sejumlah perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Kasus yang menyeret nama Febrie awalnya ditangani oleh Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Dalam perkara pertama, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan kasus PT Asabri bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto.
Tak berhenti di situ, Febrie juga dijerat dalam perkara dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah. Dalam kasus tersebut, Kejagung turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Selain dua perkara itu, penyidik masih terus mendalami sejumlah dugaan tindak pidana lain yang disebut terkait dengan Febrie. Di antaranya dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta kasus pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang disebut-sebut berujung pada peristiwa blackout.