“Propaganda untuk melakukan kekerasan dalam perspektif hak asasi manusia memang dilarang. Tetapi dinamika yang terjadi di ruang siber tidak bisa serta merta menjadi landasan penegakan hukum. Itu sudah dimaknai dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

 

Sementara itu, Polda Jawa Barat menetapkan AYP sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan menyebarkan konten di Threads. Adapun AF diduga menuliskan komentar yang dinilai bernada provokatif pada unggahan tersebut.

 

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan lokasi perkara berada di wilayah Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

 

Dalam penyelidikan, polisi menyoroti sejumlah komentar pada unggahan yang dianggap berpotensi mengganggu ketertiban umum. Salah satu komentar yang menjadi perhatian berasal dari akun yang menuliskan kalimat bernada ancaman terhadap Presiden.

 

Berdasarkan laporan yang diterima, unggahan dan komentar tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta mengancam keutuhan bangsa sehingga kemudian diproses secara hukum.