Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di sisi lain, MK melalui Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 telah menegaskan bahwa istilah “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE hanya berlaku untuk gangguan ketertiban umum yang terjadi di ruang fisik. Keributan atau kegaduhan yang terjadi di ruang digital tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan harus dimaknai sebagai kerusuhan yang benar-benar terjadi di masyarakat secara fisik, bukan keributan yang berlangsung di media sosial atau ruang siber.